Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 88 Tahun 2023

Perhitungan Besaran Nilai Jual Objek Pajak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perhitungan Besaran Nilai Jual Objek Pajak. Penentuan Klasifikasi NJOP Bangunan merupakan nilai rata rata dari nilai jual Bangunan berdasarkan kelas sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan. Klasifikasi NJOP Bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 88 Tahun 2023 tentang Perhitungan Besaran Nilai Jual Objek Pajak
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2023
Tanggal Berlaku
01 Januari 2024
Sumber
BD.2023/NO.88
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 181 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Semarang No. 33 Tahun 2011 tentang Klasifikasi Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan