MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN DAN SELEKSI TILAWATIL QUR’AN
2019
Peraturan Menteri Agama NO. 15, BN.2019/NO.1004,Peraturan.go.id: 28 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Seleksi Tilawatil Qur'an
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memelihara, mengembangkan, dan/atau
meningkatkan pengetahuan, pemahaman, penghayatan,
pengamalan, dan/atau penyebarluasan al-Qur’an, perlu
diselenggarakan musabaqah tilawatil qur’an dan seleksi
tilawatil qur’an;
b. bahwa penyelenggaraan musabaqah tilawatil qur’an dan
seleksi tilawatil qur’an, perlu dilaksanakan secara jujur,
adil, transparan, profesional, independen, akuntabel, dan
bertanggung jawab;
c. bahwa untuk menyelenggarakan musabaqah tilawatil
qur’an dan seleksi tilawatil qur’an sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan pengaturan
mengenai musabaqah tilawatil qur’an dan seleksi tilawatil
qur’an;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang
Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Seleksi Tilawatil Qur’an;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 916);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1496);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. penyelenggaraan
c. penyelenggara
d. kode etik dan majelis kode etik
e. sanksi administratif
f. pengawasan
g. pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2019.
ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM DAN MEMILIKI KEKHUSUSAN DI BIDANG KEAGAMAAN
2019
Peraturan Menteri Agama NO. 14, BN.2019/NO.925,Peraturan.go.id: 14 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian Rekomendasi untuk Organisasi Kemasyarakatan yang Tidak Berbadan Hukum dan Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengajuan permohonan pendaftaran
organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum
dan memiliki kekhususan di bidang keagamaan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri disertai dengan rekomendasi dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama;
b. bahwa untuk memberikan rekomendasi bagi organisasi
kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum dan
memiliki kekhususan di bidang keagamaan, perlu
ditetapkan ketentuan yang mengatur mengenai
pemberian rekomendasi untuk organisasi
kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum dan
memiliki kekhususan di bidang keagamaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian Rekomendasi untuk Organisasi Kemasyarakatan yang
Tidak Berbadan Hukum dan Memiliki Kekhususan di
Bidang Keagamaan;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5430) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6139);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 261, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5958);
3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017
tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi
Organisasi Kemasyarakatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1052);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. rekomendasi
c. permohonan rekomendasi
d. pemeriksaan dan verifikasi dokumen permohonan rekomendasi
e. penerbitan rekomendasi
f. pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN AGAMA
2019
Peraturan Menteri Agama NO. 13, BN.2019/NO.881,Peraturan.go.id: 21 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Majelis Kehormatan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menegakkan kode etik dan kode perilaku
pegawai aparatur sipil negara Kementerian Agama, perlu
membentuk majelis kehormatan kode etik dan kode
perilaku pegawai aparatur sipil negara Kementerian
Agama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Majelis Kehormatan Kode Etik
dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara
Kementerian Agama;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4450);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6264);
7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. kedudukan, tugas dan wewenang
c. keanggotaan dan susunan
d. laporan dan informasi
e. rapat majelis kehormatan
f. pemberian keterangan
g. pemeriksaan alat bukti
h. pembelaan
i. berita acara pemeriksaan
j. keputusan majelis kehormatan
k. rekomendasi majelis kehormatan
l. pelaksanaan rekomendasi majelis kehormatan
m. pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN AGAMA
2019
Peraturan Menteri Agama NO. 12, BN.2019/NO.880,Peraturan.go.id: 9 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama
ABSTRAK:
a. bahwa pegawai aparatur sipil negara harus menjaga
martabat dan kehormatan dirinya, organisasi, bangsa,
dan negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya
dengan berpedoman pada kode etik dan kode perilaku;
b. bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 421 Tahun 2001
tentang Kode Etik Pegawai Departemen Agama sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Kode Etik dan Kode
Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian
Agama;
: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4450);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6264);
8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495)
mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. Nilai-nilai dasar
c. kode etik dan kode perilaku
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
Mencabut Keputusan
Menteri Agama Nomor 421 Tahun 2001 tentang Kode Etik
Pegawai Departemen Agama
PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI PADA KEMENTRIAN AGAMA
2019
Peraturan Menteri Agama NO. 11, BN.2019/NO.580,Peraturan.go.id: 18 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementrian Agama
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian
Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 235);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 851);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2015 tentang
Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1735);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2015 tentang
Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja 33 (Tiga Puluh
Tiga) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1736);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. pemberian tunjangan kinerja
c. perhitungan tunjangan kinerja
d. pembayaran tunjangan kinerja
e. pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Mencabut Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian,
Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai
pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 920)
Peraturan Menteri Agama NO. 10, BN.2019/NO.528,Peraturan.go.id: 59 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Madura
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kelola
perguruan tinggi yang baik pada Institut Agama Islam
Negeri Madura, perlu dibentuk Statuta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Islam
Negeri Madura;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 496) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5007);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
8. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);10. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
11. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Institut Agama Islam Negeri Madura (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 51);
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang
Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat pada
Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1958);
13. Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada
Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1699);
14. Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2015 tentang
Penerimaan Mahasiswa Baru Sarjana pada Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1808) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 17
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penerimaan
Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam Negeri (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 555);
15. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil
Perguruan Tinggi Keagamaan dan Dosen Tetap Perguruan
Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 76);
16. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Ijazah, Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan
Pendamping Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 231);
17. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang
Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1179)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Agama Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang
Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1509);
18. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan
Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1462);
19. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
20. Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 tentang
Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1082);
21. Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri
Madura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1746);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan istilah
b. visi dan misi institut
c. identitas
d. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi
e. sistem pengelolaan
f. Tata Kelola
g. Kode etik
h. bentuk dan tata cara penetapan keputusan
i. perencanaan
j. pendanaan dan kekayaan
k. sarana dan prasarana
l. kerja sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Mencabut Keputusan
Menteri Agama Nomor 174 Tahun 2008 tentang Statuta
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan
Peraturan Menteri Agama NO. 9, BN.2019/NO.527,Peraturan.go.id: 61 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kelola
perguruan tinggi yang baik pada Institut Agama Islam
Negeri Kediri, perlu dibentuk statuta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Islam
Negeri Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 496) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5007);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
9. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
10. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
11. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);12. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2018 tentang
Institut Agama Islam Negeri Kediri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 49);
13. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang
Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat pada
Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1958);
14. Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada
Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1699);
15. Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2015 tentang
Penerimaan Mahasiswa Baru Sarjana pada Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1808) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 17
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penerimaan
Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam Negeri (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 555);
16. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil
Perguruan Tinggi Keagamaan dan Dosen Tetap Perguruan
Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 76);
17. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Ijazah, Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan
Pendamping Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 231);
18. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang
Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1179)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Agama Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentangGelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1509);
19. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan
Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1462);
20. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
21. Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 tentang
Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1082);
22. Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri
Kediri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1744);
mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. identitas
c. Penyelenggaraa Tridharma perguruan tinggi
d. Sistem penjaminan mutu internal
e. Tata kelola
f. Kode etik
g. bentuk dan tata cara penetapan keputusan
h. perencanaan
i. pendanaan dan kekayaan
j. sarana dan prasarana
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Mencabut Keputusan
Menteri Agama Nomor 135 Tahun 2008 tentang Statuta
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kediri,
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK NEGERI
2019
Peraturan Menteri Agama NO. 8, BN.2019/NO.526,Peraturan.go.id: 10 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas
pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan
pendidikan keagamaan Katolik dan pendidikan umum
pada Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri, perlu
pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;
b. bahwa organisasi dan tata kerja Sekolah Menengah
Agama Katolik Negeri telah mendapatkan persetujuan
dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor B/548/M.KT.01/2018 tanggal
13 Agustus 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata
Kerja Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran NegaraRepublik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4769);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Sekolah Menengah Agama Katolik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 177) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 54
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah
Agama Katolik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1891);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
Mengatur tentang:
a. kedudukan, tugas dan fungsi
b.susunan organisasi
c. Tata kerja
d. eselonisasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
2019
Peraturan Menteri Agama NO. 7, BN.2019/NO.393,Peraturan.go.id: 11 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan ketentuan kuota haji
khusus, perlu mengubah kembali Peraturan Menteri
Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji Khusus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5061);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4965);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5216);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345);
8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 601);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 760)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Agama Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 445);
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 12 dan 15, Pasal 5 huruf f, Pasal ayat (1) huruf b dan c, Pasal 27 ayat (1), (3) dan (4) huruf c, pasal 28 ayat (1), pasal 29
Menamah ketentuan pasal 17 ayat (2) huruf f
Menyisipkan pasal 24A
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
Mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor
23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 760)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 445)
Peraturan Menteri Agama NO. 6, BN.2019/NO.392,Peraturan.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan ketentuan prosedur
pendaftaran haji dan kuota haji, perlu mengubah
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5061);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4965);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5216);
5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345);
7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 538);
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
Mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor
13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 538)
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat