MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN AGAMA
2019
Peraturan Menteri Agama NO. 13, BN.2019/NO.881,Peraturan.go.id: 21 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Majelis Kehormatan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menegakkan kode etik dan kode perilaku
pegawai aparatur sipil negara Kementerian Agama, perlu
membentuk majelis kehormatan kode etik dan kode
perilaku pegawai aparatur sipil negara Kementerian
Agama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Majelis Kehormatan Kode Etik
dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara
Kementerian Agama;
- 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4450);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6264);
7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
- Mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. kedudukan, tugas dan wewenang
c. keanggotaan dan susunan
d. laporan dan informasi
e. rapat majelis kehormatan
f. pemberian keterangan
g. pemeriksaan alat bukti
h. pembelaan
i. berita acara pemeriksaan
j. keputusan majelis kehormatan
k. rekomendasi majelis kehormatan
l. pelaksanaan rekomendasi majelis kehormatan
m. pembiayaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
- 21 halaman
|