Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019

Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementrian Agama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: a. ketentuan umum b. pemberian tunjangan kinerja c. perhitungan tunjangan kinerja d. pembayaran tunjangan kinerja e. pelaporan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementrian Agama
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2019
Tanggal Berlaku
20 Mei 2019
Sumber
BN.2019/NO.580,Peraturan.go.id: 18 hlm.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 19281 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menag No. 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan