ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK NEGERI
2019
Peraturan Menteri Agama NO. 8, BN.2019/NO.526,Peraturan.go.id: 10 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas
pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan
pendidikan keagamaan Katolik dan pendidikan umum
pada Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri, perlu
pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;
b. bahwa organisasi dan tata kerja Sekolah Menengah
Agama Katolik Negeri telah mendapatkan persetujuan
dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor B/548/M.KT.01/2018 tanggal
13 Agustus 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata
Kerja Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri;
- 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran NegaraRepublik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4769);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Sekolah Menengah Agama Katolik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 177) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 54
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah
Agama Katolik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1891);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
- Mengatur tentang:
a. kedudukan, tugas dan fungsi
b.susunan organisasi
c. Tata kerja
d. eselonisasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
- 10 halaman dengan lampiran
|