ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM DAN MEMILIKI KEKHUSUSAN DI BIDANG KEAGAMAAN
2019
Peraturan Menteri Agama NO. 14, BN.2019/NO.925,Peraturan.go.id: 14 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian Rekomendasi untuk Organisasi Kemasyarakatan yang Tidak Berbadan Hukum dan Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk pengajuan permohonan pendaftaran
organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum
dan memiliki kekhususan di bidang keagamaan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri disertai dengan rekomendasi dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama;
b. bahwa untuk memberikan rekomendasi bagi organisasi
kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum dan
memiliki kekhususan di bidang keagamaan, perlu
ditetapkan ketentuan yang mengatur mengenai
pemberian rekomendasi untuk organisasi
kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum dan
memiliki kekhususan di bidang keagamaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian Rekomendasi untuk Organisasi Kemasyarakatan yang
Tidak Berbadan Hukum dan Memiliki Kekhususan di
Bidang Keagamaan;
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5430) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6139);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 261, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5958);
3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017
tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi
Organisasi Kemasyarakatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1052);
- Mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. rekomendasi
c. permohonan rekomendasi
d. pemeriksaan dan verifikasi dokumen permohonan rekomendasi
e. penerbitan rekomendasi
f. pendanaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
- 14 halaman
|