MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN DAN SELEKSI TILAWATIL QUR’AN
2019
Peraturan Menteri Agama NO. 15, BN.2019/NO.1004,Peraturan.go.id: 28 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Seleksi Tilawatil Qur'an
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memelihara, mengembangkan, dan/atau
meningkatkan pengetahuan, pemahaman, penghayatan,
pengamalan, dan/atau penyebarluasan al-Qur’an, perlu
diselenggarakan musabaqah tilawatil qur’an dan seleksi
tilawatil qur’an;
b. bahwa penyelenggaraan musabaqah tilawatil qur’an dan
seleksi tilawatil qur’an, perlu dilaksanakan secara jujur,
adil, transparan, profesional, independen, akuntabel, dan
bertanggung jawab;
c. bahwa untuk menyelenggarakan musabaqah tilawatil
qur’an dan seleksi tilawatil qur’an sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan pengaturan
mengenai musabaqah tilawatil qur’an dan seleksi tilawatil
qur’an;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang
Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Seleksi Tilawatil Qur’an;
- 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 916);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1496);
- Mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. penyelenggaraan
c. penyelenggara
d. kode etik dan majelis kode etik
e. sanksi administratif
f. pengawasan
g. pendanaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2019.
- 28 halaman
|