Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah, maka penghapusan barang milik daerah perlu dilaksanakan secara efesien, efektif, dan akuntabel;
b. bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan praktik tata kelola pemerintah yang baik, penghapusan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam pasal 81 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelola barang milik negara/ daerah dan peraturan menteri nomor 19 tahunn 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati seruyan tentang tata cara pelaksanaan penghapusan barang milik daerah.
undang-undang nomor 5 tahun 2002; undang-undang nomor 17 tahun 2003; undang-undang nomor 33 tahun 2004; undang-undang nomor 12 tahun 2011;undang-undang nomor 23 tahun 2014; daftar barang pengelola yang selanjutnya disingkat BAST adalah surat yang bersifat pengesahan atas suatu kejadian, peristiwa, perubahan statuus dan lain-lain baik berupa perencanaan, pelaksanaan maupun pengendalian kebijaksanaan pimpinan yang menyatakan tentang serah terima satu barang atau dokumen; surat pernyataan tangguung jawab mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan yang diterbitkan atau dibuat oleh kuasa pengguna anggaran yang memuat jaminan atau pernyataan bahwa seluruh pengeluaran telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihaan pembayaran; laporan barang pengguna yang selanjutnya disebut LBP adalah laporan yang disusun oleh pengguna barang yang menyajikan posisi barang milik daerah pada awal dan akhir periode tertentu secara semesteran dan tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode tersebut; bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BMD PADA PENGELOLAAN BARANG; BAB III : PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BMD PADA PENGGUNA BARANG; BAB IV : KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB V : KETENTUAN PERALIRAN; BAB VI : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Pada saat Peratturan Bupati ini mulai berlaku, seluruh ketentuan mengenai penghapusaan BMD Pemerintah Kabupaten Seruyan dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap dan Amortisasi Aset Tak Berwujud Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan praktik pengelolaan BMD, perlu dilakukan penyempurnaan atas Perbup No. 17 Tahun 2015 tentang Penetapan Umum Ekonomis dan Akumulasi Penyusutan Aktiva Tetap.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 19 Tahun 2016, PMK No. 65/PMK.06/2017, Perbup Melawai No. 26 Tahun 2007, Perbup No. 19 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Akuntansi Aset Tetap, Masa Manfaat, Objek Penyusutan, Nilai yang Dapat Disusutkan, Metode Penyusutan, Penghitungan dan Pencatatan, Penyajian dan Pengungkapan, Ketentuan Lain-Lain terkait Aset Tetap, Akuntansi Aset Tak Berwujud, Objek Amortisasi, Nilai Aset Tak Berwujud yang dapat di Amortisasi, Masa Manfaat, Metode Amortisasi, Penghitungan dan Pencatatan, Penyajian dan Pengungkapan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
20 Halaman; Lampiran : 7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 48 Tahun 2017
SISTIM DAN PROSEDUR REKONSILIASI BARANG MILIK DAERAH DAN KEUANGAN-DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOALEMO-sisdur-rekon-bmd-lk
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2017/No. 658
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Rekonsiliasi Barang Milik Daerah dan Keuangan Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemda Kab. Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka penyajian nilai Barang Milik Daerah pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah secara akurat, telah diterbitkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Boalemo dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Gorontalo tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi Barang dan Keuangan yang Optimal (SINKAP);
bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan praktik tata kelola pemerintahan yang baik serta guna mengakomodir pengaturan mengenai penerapan sistem akuntansi Pemerintah berbasis akrual, ketentuan mengenai Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Barang Milik Daerah perlu dilakukan penyesuaian. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boalemo tentang Sistem dan Prosedur Rekonsiliasi Barang Milik Daerah dan Keuangan Dalam Rangka Penyu sunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem dan Prosedur Rekonsiliasi Barang Milik Daerah dan Keuangan dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo, termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, prinsip umum, rekonsiliasi data BMD, pemutakhiran data BMD pada Pemerintah Daerah, rekonsiliasi data BMD dan pemutakhiran data BMD antara pengguna barang dan pengelola barang, rekonsiliasi data BMD pada Bendahara Umum Daerah, penyajian dan pelaporan hasil rekonsiliasi data BMD dan pemutakhiran data BMD, pembinaan dan pengawasan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 19 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET DESA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset
Desa serta dalam rangka mengoptimalkan aset desa agar lebih
berdaya guna dan berhasil guna bagi penyelenggaraan pemerintahan
desa dan kesejahteraan masyarakat desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa;
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa;
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman
Tata Tertib dan Mekanisme Pegambilan Keputusan
Musyawarah Desa;
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian,
Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha
Milik Desa; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2016
tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Seri D Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Kerjasama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2016 Seri D Nomor 11);
3
18. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 27 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 27)
19. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Daftar
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Sidoarjo
peraturan ini mengatur mengenai tata cara pengelolaan aset desa. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup dan asas, Ruang lingkup pengelolaan aset desa meliputi:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
6
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan;
f. pemeliharaan;
g. penghapusan;
h. pemindahtanganan;
i. penatausahaan;
j. pelaporan;
k. penilaian; dan
l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian., pembinaan pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, hasil pengelolaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 54 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan
Kekayaan Desa di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 54, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 35 halaman + lampiran 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 48 Tahun 2017
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Kebijakan Akuntansi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 32 TAHUN
2012 TENTANG PEDOMAN KAPITALISASI ASET TETAP DALAM SISTEM
AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka menyesuaikan kebijakan pencatatan aset hasil pengadaan dibawah nilai kapitalisasi aset tetap sesuai dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, maka perlu melakukan perubahan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Kapitalisasi Aset Tetap Dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Trenggalek;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Trenggalek; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Kapitalisasi Aset Tetap Dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Trenggalek;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 32 Tahun 2012 tentang pedoman kapitalisasi aset tetap dalam sistem akuntansi pemerintahan Kabupaten Trenggalek. Peraturan yang diubah adalah ketentuan dalam pasal 10 ayat (4) yang mengatur tentang aset tetap yang mempunyai nilai dibawah nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap dicatatat dalam buku barang ekstracomptable.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 32 Tahun 2012
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Barang Milik Daerah Yang Belum Memiliki Nilai
ABSTRAK:
A Bahwa Dalam Rangka Mewujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Barang Milik Daerah, Maka Penilaian Barang Milik Daerah Perlu Dilaksanakan Secara Efisien, Efektif, Dan Akuntabel;
B. Bahwa Dalam Rangka Menyikapi Perkembangan Kondisi Dan Praktik Tata Kelola Pemerintah Yang Baik, Diperlukan Pengaturan Khusus Mengenai Penilaian Barang Yang Belum Di Sajikan Berdasarkan Nillai Wajar Yaitu Berupa Barang Milik Daerah Yang Masih Bernilai 0 (Nol) Dan 1 (Satu);
C. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf A Dan Huruf B, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Seruyan Tentang Penilaiian Barang Milik Daerah Yang Belum Memiliki Nilai.
undang-undang nomor 5 tahun 2002; undang-undang Nomor 17 tahun 2003; undang-undang nomor 33 tahun 2004; undang-undang nomor 12 tahun 2011; undang-undang nomor 23 tahun 2014; peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016; peratturan presiden nomor 67 tahun 2005; peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006; peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015; peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016;
BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : PENILAIAN; BAB III : KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB IV : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikar jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat khususnya, akan dilakukan percepatan pendaftaran tanah lengkap di seluruh Wilayah Kabupaten Karangasem.
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan program prioritas percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah oleh pemerintah, perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaan /pemilikan tanah, sarana dan prasarana yang diperlukan bagi masyarakat agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan.
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 24 'T'ahun 1997
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016
Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25/SKB/V/2017.
BABI 1 Ketentuan Umum
BAB II Ruang Lingkup dan Tujuan
BAB III PEMBIAYAAN KEGIATAN PERERCEPATAN PELAKSANA PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
Pasal 11 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 47 Tahun 2017
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH-sop-bmd
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2017/No. 657
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah BAB IV Penerimaan,Penyimpanan dan Penyaluran, maka perlu ditetapkan standar Operasional Prosedur atau Standar Prosedur Tetap. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boalemo tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000. UU No. 38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016 ; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boalemo Nomor 56 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Boalemo, termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip, pengelolaan barang milik daerah, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 16 halaman termasuk dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 46 Tahun 2017
TATA CARA PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2017 NOMOR 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Daerah Kabupaten Karimun No. 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara No. 46 Tahun 2017
Tata Cara Amortisasi Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak Berwujud Pada Entitas Pemerintah Kabupaten Barito Utara
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2017/46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak Berwujud Pada Entitas Pemerintah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 2014 tentanf Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, menyambut bahwa penetapan nilai Barang Milik Negara/Daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintahan Pusat /Daerah dilakukan dengan berpedoman pada standar Akutansi Pemerintahan (SAP).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Berito Utara Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati BArito Utara Nomor 47 Tahun 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
OBJEK AMORTISASI;
BAB III
NILAI ASET TAK BERWUJUD YANG DAPAT DIAMORTISASIKAN;
BAB IV
MASA MANFAAT;
BAB V
METODE AMORTISASI;
BAB VI
PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN;
BAB VII
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat