- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 32 Tahun 2012 tentang pedoman kapitalisasi aset tetap dalam sistem akuntansi pemerintahan Kabupaten Trenggalek. Peraturan yang diubah adalah ketentuan dalam pasal 10 ayat (4) yang mengatur tentang aset tetap yang mempunyai nilai dibawah nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap dicatatat dalam buku barang ekstracomptable.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat