Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 48 Tahun 2017

Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap dan Amortisasi Aset Tak Berwujud Kabupaten Melawi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Akuntansi Aset Tetap, Masa Manfaat, Objek Penyusutan, Nilai yang Dapat Disusutkan, Metode Penyusutan, Penghitungan dan Pencatatan, Penyajian dan Pengungkapan, Ketentuan Lain-Lain terkait Aset Tetap, Akuntansi Aset Tak Berwujud, Objek Amortisasi, Nilai Aset Tak Berwujud yang dapat di Amortisasi, Masa Manfaat, Metode Amortisasi, Penghitungan dan Pencatatan, Penyajian dan Pengungkapan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Melawi Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap dan Amortisasi Aset Tak Berwujud Kabupaten Melawi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
28 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.48, TBD NO.48, LL KAB MELAWI: 27 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan