Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Akuntansi Aset Tetap, Masa Manfaat, Objek Penyusutan, Nilai yang Dapat Disusutkan, Metode Penyusutan, Penghitungan dan Pencatatan, Penyajian dan Pengungkapan, Ketentuan Lain-Lain terkait Aset Tetap, Akuntansi Aset Tak Berwujud, Objek Amortisasi, Nilai Aset Tak Berwujud yang dapat di Amortisasi, Masa Manfaat, Metode Amortisasi, Penghitungan dan Pencatatan, Penyajian dan Pengungkapan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat