Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2017/48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah, maka penghapusan barang milik daerah perlu dilaksanakan secara efesien, efektif, dan akuntabel;
b. bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan praktik tata kelola pemerintah yang baik, penghapusan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam pasal 81 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelola barang milik negara/ daerah dan peraturan menteri nomor 19 tahunn 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati seruyan tentang tata cara pelaksanaan penghapusan barang milik daerah.
- undang-undang nomor 5 tahun 2002; undang-undang nomor 17 tahun 2003; undang-undang nomor 33 tahun 2004; undang-undang nomor 12 tahun 2011;undang-undang nomor 23 tahun 2014; daftar barang pengelola yang selanjutnya disingkat BAST adalah surat yang bersifat pengesahan atas suatu kejadian, peristiwa, perubahan statuus dan lain-lain baik berupa perencanaan, pelaksanaan maupun pengendalian kebijaksanaan pimpinan yang menyatakan tentang serah terima satu barang atau dokumen; surat pernyataan tangguung jawab mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan yang diterbitkan atau dibuat oleh kuasa pengguna anggaran yang memuat jaminan atau pernyataan bahwa seluruh pengeluaran telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihaan pembayaran; laporan barang pengguna yang selanjutnya disebut LBP adalah laporan yang disusun oleh pengguna barang yang menyajikan posisi barang milik daerah pada awal dan akhir periode tertentu secara semesteran dan tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode tersebut; bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
- BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BMD PADA PENGELOLAAN BARANG; BAB III : PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BMD PADA PENGGUNA BARANG; BAB IV : KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB V : KETENTUAN PERALIRAN; BAB VI : KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
- Pada saat Peratturan Bupati ini mulai berlaku, seluruh ketentuan mengenai penghapusaan BMD Pemerintah Kabupaten Seruyan dan dinyatakan tidak berlaku.
- 19 Halaman
|