Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2017/47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Barang Milik Daerah Yang Belum Memiliki Nilai
ABSTRAK: |
- A Bahwa Dalam Rangka Mewujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Barang Milik Daerah, Maka Penilaian Barang Milik Daerah Perlu Dilaksanakan Secara Efisien, Efektif, Dan Akuntabel;
B. Bahwa Dalam Rangka Menyikapi Perkembangan Kondisi Dan Praktik Tata Kelola Pemerintah Yang Baik, Diperlukan Pengaturan Khusus Mengenai Penilaian Barang Yang Belum Di Sajikan Berdasarkan Nillai Wajar Yaitu Berupa Barang Milik Daerah Yang Masih Bernilai 0 (Nol) Dan 1 (Satu);
C. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf A Dan Huruf B, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Seruyan Tentang Penilaiian Barang Milik Daerah Yang Belum Memiliki Nilai.
- undang-undang nomor 5 tahun 2002; undang-undang Nomor 17 tahun 2003; undang-undang nomor 33 tahun 2004; undang-undang nomor 12 tahun 2011; undang-undang nomor 23 tahun 2014; peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016; peratturan presiden nomor 67 tahun 2005; peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006; peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015; peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016;
- BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : PENILAIAN; BAB III : KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB IV : KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
- 8 Halaman
|