Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 48 Tahun 2017

Sistem dan Prosedur Rekonsiliasi Barang Milik Daerah dan Keuangan Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemda Kab. Boalemo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem dan Prosedur Rekonsiliasi Barang Milik Daerah dan Keuangan dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo, termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, prinsip umum, rekonsiliasi data BMD, pemutakhiran data BMD pada Pemerintah Daerah, rekonsiliasi data BMD dan pemutakhiran data BMD antara pengguna barang dan pengelola barang, rekonsiliasi data BMD pada Bendahara Umum Daerah, penyajian dan pelaporan hasil rekonsiliasi data BMD dan pemutakhiran data BMD, pembinaan dan pengawasan, sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boalemo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Rekonsiliasi Barang Milik Daerah dan Keuangan Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemda Kab. Boalemo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
27 September 2017
Tanggal Pengundangan
27 September 2017
Tanggal Berlaku
27 September 2017
Sumber
BD.2017/No. 658
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 924 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan