Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 47 Tahun 2017

Pembiayaan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BABI 1 Ketentuan Umum BAB II Ruang Lingkup dan Tujuan BAB III PEMBIAYAAN KEGIATAN PERERCEPATAN PELAKSANA PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP Pasal 11 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karang Asem Nomor 47 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
15 September 2017
Tanggal Pengundangan
15 September 2017
Tanggal Berlaku
15 September 2017
Sumber
BD.2017/NO.47
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 564 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan