BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II OBJEK AMORTISASI; BAB III NILAI ASET TAK BERWUJUD YANG DAPAT DIAMORTISASIKAN; BAB IV MASA MANFAAT; BAB V METODE AMORTISASI; BAB VI PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN; BAB VII PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat