Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 52 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penghargaan Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penghargaan Daerah Lainnya.
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penghargaan Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penghargaan Daerah Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa Penghargaan Daerah bagi PNS dan Penghargaan Daerah lainnya telah diatur dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2021. Untuk efektivitas pelaksanaan pemberian penghargaan dan penyelarasan ketentuan dalam pemberian penghargaan bagi PNS yang memiliki dedikasi, loyalitas, dan berkinerja terbaik, sehingg Pergub termasuk perlu dilakukan perubahan dan perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penghargaan Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penghargaan Daerah lainnya
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Perda No.7 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.30 Tahun 2019; Pergub No.18 Tahun 2021; Pergub No.182 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 14, Paragraf 4, Pasal 18, Pasal 20, menyisipkan 1 paragraf yakni Paragraf 4a dengan 3 pasal yakni Pasal 21A, Pasal 21B, dan Pasal 21C di antara paragraf 4 dan paragraf 5 bagian Kesatu Bab IV, mengubah ketentuan Paragraf 5, Pasal 22, menyisipkan 2 pasal yakni Pasal 22A dan Pasal 22B di antara Pasal 22 dan Pasal 23, mengubah ketentuan Pasal 23, menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 23A di antara Pasal 23 dan Pasal 24. Peraturan ini juga mengubah ketentuan Pasal 24, Pasal 25, Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 34
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
14 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah untuk mewujudkan succession planning yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu dan akuntabel guna memperkuat dan mengakselerasi penerapan Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, diperlukan Pegawai Negeri Sipil terbaik yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan kinerja optimal serta profesional untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan
Administrator, dan Jabatan Pengawas yang berdampak secara signifikan terhadap pencapaian visi dan misi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atau posisi lain yang
dianggap strategis;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi No 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 3 Tahun 2020; Peraturan Gubernur No 45 Tahun 2016; Peraturan Gubernur No 50 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil, Manajemen Talenta adalah salah satu metode pengelolaan Sumber Daya Manusia yang dikembangkan untuk mencari, mengelola, mengembangkan dan mempertahankan Pegawai Negeri Sipil terbaik yang dipersiapkan sebagai calon pemimpin masa depan (future leaders) dalam rangka mendukung pencapaian visi, misi, dan strategi organisasi dalam jangka panjang. Diatur mengenai ketentuan umum, manajemen ASN, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
6 hlm, Lampiran : 17 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap Pemerintah Daerah dapat memiliki Pusat Data, dengan mengacu pada standar pusat data, standar interoperabilitas, dan standar keamanan informasi untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan manajemen kepegawaian yang akurat, terintegrasi, waktu sebenarnya (real-time), dan berkualitas terhadap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu dikembangkan sistem manajemen kepegawaian berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan n Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2020. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2018. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 86 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pelaksana Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara Jawa Barat, Data dan Informasi ASN, Layanan Kepegawaian, Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penggunaan, Pengembangan, dan Integritasi Sistem Informasi, Keamanan Informasi, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
20 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 70 Tahun 2018 Tentang Kesejahteraan Aparatur Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mendorong peningkatan kinerja dan profesionalisme aparatur di lingkungan Pemerintah Daerah Jabar diselenggarakan fasilitasi kesejahteraan aparatur dengan ditetapkannya Pergub Nomor 70 Tahun 2018. Untuk penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan perubahan terhadap Pergub termaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 70 Tahun 2018 tentang Kesejahteraan Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2012; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.70 Tahun 2015; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.30 Tahun 2019; PP No.94 Tahun 2021; Pergub No.70 Tahun 2018; Pergub No.75 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.64 Tahun 2020; Pergub No.18 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu mengubah ketentuan ayat (4) Pasal 14 dan menghapus ketentuan ayat (5) Pasal 14, menghapus Pasal 15, serta mengubah ketentuan ayat (1) Pasal 18
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 70 Tahun 2018 diubah.
5 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 23 Tahun 2022
penyusunan kebutuhan-kepegawaian-aparatur sipil negara
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2022/NO.23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyusunan Kebutuhan dan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pegawai Negeri Sipil yang berintegritas, profesional, netral, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik merupakan penggerak utama untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel;
bahwa perlu disusun pedoman penyusunan kebutuhan dan pengadaan calon pegawai negeri sipil untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan rekruitmen Calon Aparatur Sipil Negara;
bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur pedoman teknis pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyusunan Kebutuhan dan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur sebagai Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil ;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaia Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. penyusunan kebutuhan CASN; dan
b. pengadaan Calon CASN meliputi:
1) perencanaan;
2) pengumuman lowongan;
3) pelamaran;
4) seleksi;
5) pengumuman hasil seleksi;
6) masa percobaan; dan
7) pengangkatan menjadi CASN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
80
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan rencana suksesi (succession planning) yang obyektif, terencana, terbuka, tepat waktu danakuntabel dan meningkatkan profesionalisme jabatan kompetensi dan kinerja Aparatur Sipil Negara maka perlu menyelenggarakan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dankinerja secara adil dan wajar;
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, perlu diatur landasan hukumnya di daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur;
Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
Pergub Prov. Jawa Barat No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Kedudukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
Mencabut
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 174 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kedudukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan dan susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan berdasarkan Pergub No.174 Tahun 2021. Dengan ditetapkannya kebijakan penyederhanaan birokrasi, berimplikasi pada perubahan struktur Perangkat Daerah, sehingga Pergub termaksud perlu ditinjau kembali dan perlu menetapkan Pergub tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.5 Tahun 2017; Perda No.6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.10 Tahun 2019; Perda No.9 Tahun 2017; Pergub No.7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.169 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perangkat daerah, kedudukan dan tugas pokok, susunan organisasi, staf ahli dan tenaga ahli, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 174 Tahun 2021 dicabut.
22 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Ikatan Dinas dan Besaran Ganti Rugi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil Bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengangkatan dan penempatan Calon Pegawai Negeri Sipil Lulusan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, dipandang perlu diatur tentang Ikatan Dinas dan Besaran Ganti Rugi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil Bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01 Tahun 2018; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 867/KMK.01/ 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Ikatan Dinas dan Besaran Ganti Rugi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil Bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Dokumen CPNS dan PNS Lulusan PKN STAN;
Pengangkatan dan Pemberhentian Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil;
Penandatanganan Perjanjian Ikatan Dinas;
Ikatan Dinas dan Ganti Rugi;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
16 Halaman; Lampiran 3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD Tahun 2022 Nomor 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk membangun integritas Aparatur Sipil Negara dan sebagai upaya dalam pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, perlu pelaporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara sesuai dengan sistem yang disediakan oleh Pemerintah; bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2019 ten tang Penyampaian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, perlu diatur laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016; PP No. 94 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 19 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2000 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Bagi Instansi di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan, sehingga perlu diganti;
b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP No 49 Tahun 2018:
PP No 94 Tahun 2021.
Hari Kerja Pegawai ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat. Hari Kerja sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2000 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Bagi Instansi di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat