Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 70 Tahun 2018 Tentang Kesejahteraan Aparatur Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu mengubah ketentuan ayat (4) Pasal 14 dan menghapus ketentuan ayat (5) Pasal 14, menghapus Pasal 15, serta mengubah ketentuan ayat (1) Pasal 18

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 70 Tahun 2018 Tentang Kesejahteraan Aparatur Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
29 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2022
Tanggal Berlaku
29 Juni 2022
Sumber
BD 2022/Nomor 24
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 112 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Jawa Barat No. 70 Tahun 2018 tentang Kesejahteraan Aparatur Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan