terdiri dari 21 Pasal dan 6 bab, yaitu KETENTUAN UMUM, BENTUK KESEJAHTERAAN APARATUR , PENGHORMATAN TERAKHIR KEPADA APARATUR YANG TEWAS/WAFAT , PEMBIAYAAN , PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN , KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat