Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2022

Ikatan Dinas dan Besaran Ganti Rugi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil Bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Ikatan Dinas dan Besaran Ganti Rugi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil Bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Dokumen CPNS dan PNS Lulusan PKN STAN; Pengangkatan dan Pemberhentian Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil; Penandatanganan Perjanjian Ikatan Dinas; Ikatan Dinas dan Ganti Rugi; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Ikatan Dinas dan Besaran Ganti Rugi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil Bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
01 April 2022
Tanggal Pengundangan
01 April 2022
Tanggal Berlaku
01 April 2022
Sumber
BD/2022/NO.19
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 54 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan