Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 14, Paragraf 4, Pasal 18, Pasal 20, menyisipkan 1 paragraf yakni Paragraf 4a dengan 3 pasal yakni Pasal 21A, Pasal 21B, dan Pasal 21C di antara paragraf 4 dan paragraf 5 bagian Kesatu Bab IV, mengubah ketentuan Paragraf 5, Pasal 22, menyisipkan 2 pasal yakni Pasal 22A dan Pasal 22B di antara Pasal 22 dan Pasal 23, mengubah ketentuan Pasal 23, menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 23A di antara Pasal 23 dan Pasal 24. Peraturan ini juga mengubah ketentuan Pasal 24, Pasal 25, Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 34
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat