Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Hubungan Kerja Antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, Dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasai dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permenpan RB No 20 Tahun 2018:
Permendagri No 99 Tahun 2018:
Permendagri No 56 Tahun 2019:
permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda No 7 Tahun 2016:
Perwali Pasuruan No 3 Tahun 2022:
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Susunan Organisasi:
3. Tugas Pokok dan Fungsi:
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016
Nomor 67) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sibolga Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kota Sibolga Tahun 2022
ABSTRAK:
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah merupakan salah catu sumber pembiayaan bagi Pemerintah Kota Siわlga untuk memberikan dukungan bagi pengembangan sumber daya manusia dan periingkatan kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah yang efisien dan efektif yang ada di Kota Sibolga; dan pelaksanaan belanja Dana alokasi khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2017
KETENTUAN UMUM; PENGGUNAAN DAK NONFISIK PK2UKM; PENANGGUNGJAWAB DAN PELAKSANA KEGIATAN; PENYELENGGARAAN PELATIHAN; PENDAMPINGAN; ALOKASI ANGGARAN; MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
16 Hlmn, 4 lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 19, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah khususnya dari Pajak Reklame, perlu dilakukan penyesuaian tarif Nilai Jual Objek Reklame dan tarif Nilai Strategis Pemasangan Reklame pada zona tertentu
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kota Padang Panjang No. 1 Tahun 2011, Perwako Padang Panjang No. 13 Tahun 2011, Perwako Padang Panjang No. 11 Tahun 2019
Ketentuan Pasal 11 Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame (Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2019 Nomor 11 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
4 Hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 19 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mencabut
ka Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberian lnsentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Medis dan Paramedis Serta Tenaga Lainnya Pada Tim Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan COVID-19 Dan Tim Vaksinasi COVID-19 Kota Bau
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2022 NOMOR 19
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Medis dan Paramedis Serta Tenaga Lainnya pada Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 dan Tim Vaksinasi COVID-19 Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) di dunia cenderung terus meningkat dari waktu kewaktu menimbulkan korban jiwa baik rnasyarakat maupun tenaga kesehatan, kerugian material yang lebih besar dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa tenaga kesehatan memiliki peranan yang penting dalam penanganan dan mernutus mata rantai penularan Corona Vire.LS Disease-2019 (COVID-19) dan sangat beresiko terpapar sehingga perlu diberikan apresiasi serta penghargaan dalam bentuk pemberian insentif dan santunan kematian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksut dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian lnsentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Medis Dan Paramedis Setra Tenaga Lainnya Pada Tim Satuan Tugas Pengendalian COVID-19 Kota Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 3273); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250); 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 4120);
dang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor l Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbcndaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalarn Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); 7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4400); 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tent.ang Pemerintahann Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6573);
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Medis dan Paramedis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerint.ah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan At.as Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 14. Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82); 15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755); 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 945); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 18. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata Baubau (Lembaran Daerah Kot.a Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nornor 2 Tahun 202 l tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2); 19. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bau bau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN
BAB III HAK DAN KEW AJIBAN TENAGA MEDIS, PARAMEDIS, TENAGA LAINNYA DAN SANTUNAN KEMATIAN
BAB IV PENETAPAN BESARAN PEMBERIAN INSENTIF
BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 19 Tahun 2022
TATA - CARA - PENYELENGGARAAN - KERJA - SAMA - TEMPAT - PARKIR - DI - KOTA - DEPOK
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 19, BD 2022/19
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama Tempat Parkir di Kota Depok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33A ayat (2) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2020, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama Tempat Parkir di Kota Depok.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 55 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 30 Tahun 2021; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2021; Perda No. 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 1 Tahun 2020; Perda No. 9 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2020; Perda Kota Depok No. 2018; Perda No. 5 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama Tempat Parkir di Kota Depok yang meliputi Ketentuan Umum, Objek dan Subjek Kerja Sama, Bentuk Kerja Sama, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
9 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2021 tentang Standar Harga Pemerintah Daerah Kota Cimahi Tahun 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2022
PERWALI Kota Bekasi No. 108.A Tahun 2017 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 PP No. 23 Tahun 2005, maka perlu ditetapkan Perwali tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Kota Bekasi.
Dasar hukum peraturan wali kota ini adalah: UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 1 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 1 Tahun 2020; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkeu No 129/PMK.05/2020; Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah No. 5 Tahun 2021; Perda No. 06 Tahun 2016; Perda No. 07 Tahun 206 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 04 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ketentuan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pengadaan barang atau jasa, unit pelaksana pengadaan barang/jasa, jenjang nilai dan metode pemilihan penyedia barang/jasa, tanda bukti perjanjian, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022.
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 108.A Tahun 2017 dicabut.
14 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2022
PERWALI Kota Bandung No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bandung
PERWALI Kota Bandung No. 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bandung
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Peraturan Atas Wali Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengendalikan dan memutus rantai penularan Covid-19, Pemerintah Kota Bandung menerbitkan Perwal Nomor 15 Tahun 2022, namun dalam perkembangannya terbit Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2022 sehingga Perwal termaksud perlu disesuaikan dan perlu ditetapkan Perwal tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.4 Tahun 1984; UU No.2 Tahun 2002; UU No.34 tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; UU No.36 tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.6 Tahun 2018; UU No.2 Tahun 2020; PP No.40 Tahun 1991; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.17 Tahun 2018; Perpres No.82 Tahun 2020; Keppres No.11 Tahun 2020; Keppres No.12 Tahun 2020; Permenkes Nomor 949/Menkes/SK/VII/2004; Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020; Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020; Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020; Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020; Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 03/KB/2021 Nomor 384 Tahun 2021 Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 Nomor 440-717 Tahun 2021; Pergub Jabar No.60 Tahun 2020; Perda Kota Bandung No.1 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 38
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
22 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Tarakan Tahun 2022
ABSTRAK:
adanya dinamika perubahan komponen kebutuhan pada Perangkat Daerah untuk perencanaan dan pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sehingga perlu mengubah Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 43 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Tarakan Tahun 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini;
Pasal II
Lampiran
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat