Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 11, Pasal 16, Pasal 20, dan Pasal 38
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat