Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 30 Tahun 2022

Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bandung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 11, Pasal 16, Pasal 20, dan Pasal 38

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandung Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bandung
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
31 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2022
Tanggal Berlaku
31 Maret 2022
Sumber
BD 2022/NO.30
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 363 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Bandung No. 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bandung
  2. PERWALI Kota Bandung No. 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bandung
  3. PERWALI Kota Bandung No. 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Atas Wali Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bandung
  4. PERWALI Kota Bandung No. 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bandung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan