Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 38
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat