Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2022

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bandung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan PPKM level 3, persetujuan kegiatan/aktivitas tertentu, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PPKM level 3, sumber daya penanganan Covid-19, sosialisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penegakan hukum, sanksi, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bandung
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
08 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2022
Tanggal Berlaku
08 Februari 2022
Sumber
BD 2022/NO.15
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 525 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan