Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2022

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasai dan Usaha Mikro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Susunan Organisasi: 3. Tugas Pokok dan Fungsi: Dinas Koperasi dan Usaha Mikro mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan. 4. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasai dan Usaha Mikro
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
31 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2022
Tanggal Berlaku
31 Januari 2022
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 19
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 269 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan