Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 19 Tahun 2022

Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Medis dan Paramedis Serta Tenaga Lainnya pada Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 dan Tim Vaksinasi COVID-19 Kota Baubau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN BAB III HAK DAN KEW AJIBAN TENAGA MEDIS, PARAMEDIS, TENAGA LAINNYA DAN SANTUNAN KEMATIAN BAB IV PENETAPAN BESARAN PEMBERIAN INSENTIF BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI BAB VI KETENTUAN LAIN­-LAIN BAB VII PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Medis dan Paramedis Serta Tenaga Lainnya pada Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 dan Tim Vaksinasi COVID-19 Kota Baubau
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
07 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2022
Tanggal Berlaku
07 Maret 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2022 NOMOR 19
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 159 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. ka Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberian lnsentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Medis dan Paramedis Serta Tenaga Lainnya Pada Tim Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan COVID-19 Dan Tim Vaksinasi COVID-19 Kota Bau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan