Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ketentuan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pengadaan barang atau jasa, unit pelaksana pengadaan barang/jasa, jenjang nilai dan metode pemilihan penyedia barang/jasa, tanda bukti perjanjian, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat