Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Hotel Dan Penginapan
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Restoran, Rumah Makan, Tempat Makan, Dan Jasa Boga
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Jasa Impresariat
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Perjalanan Wisata
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Objek Wisata
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Jasa Informasi Pariwisata, Usaha Jasa Konsultan Pariwisata dan Usaha Jasa Promosi Pariwisata Daerah
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif, Dan Pameran
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengaturan Pramuwisata dan Pengatur Wisata
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan Kegiatan Usaha Di Bidang Wisata
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka mendukung Kota Yogyakarta sebagai Kota Pariwisata berbasis budaya dan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka perlu adanya pengaturan Penyelenggaraan Kepariwisataan; bahwa pengaturan penyelenggaraan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas dapat mendukung pariwisata di Kota Yogyakarta lebih berkembang sehingga dapat mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama dan karakteristik Kota Yogyakarta; bahwa Peraturan Daerah Kota yang mengatur tentang Izin usaha di bidang Pariwisata yang sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta yang mengatur tentang Retribusi Izin Usaha di Bidang Pariwisata yang sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , sehingga perlu disesuaikan dan diganti;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : KEP-012/MKP/IV/2001; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: KM.3/HK.001/MKP.02; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 35 th 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Asas Dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Pembangunan Kepariwisataan; Kawasan Strategis Pariwisata; Usaha Pariwisata; Kewajiban; Larangan; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Pendaftaran Usaha Pariwisata; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Hotel Dan Penginapan; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Restoran, Rumah Makan, Tempat Makan, Dan Jasa Boga; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Jasa Impresariat; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Perjalanan Wisata; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Objek Wisata; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Jasa Informasi Pariwisata, Usaha Jasa Konsultan Pariwisata dan Usaha Jasa Promosi Pariwisata Daerah; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif, Dan Pameran; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengaturan Pramuwisata dan Pengatur Wisata; dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan Kegiatan Usaha Di Bidang Wisata.
Jumlah Halaman: 21 hlm. Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2010
PERDA Prov. Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM DARI PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Propinsi Kalimantan Barat
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD2010/NO.4, TLD No.4, LL Prov Kalbar : 26 Hal
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan sebagai saran pengembangan perekonimina dan pembangunan daerah, salah satu sumbernya melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PD Aneka Usaha sebagai salah satu BUMD Provinsi Kalimantan Barat sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu ditata kembali sesua dengan perkembangan dan perekonomian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka menata kembali Perusahaan Daerah Aneka Usaha agar berdayaguna dan berhasilguna, maka Perda No. 2 Tahun 2988 perlu dilakukan penyesuaian, maka perlu memberntuk Perda tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 23 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 50 Tahun 2007, PP No. 1 Tahun 2008, Perpres No. 1 Tahun 2007, Perda Kalbar No. 2 Tahun 1988, Perda Kalbar No. 4 Tahun 2008, Perda Kalbar No. 15 Tahun 2008.
-Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tempat Kedudukan, Tujuan dan Lapangan Usaha, Modal, Organ Perusahaan, Direksi, Badan Pengawasan, Tahun Buku, Anggaran Perusahaan Daerah, dan Laporan Keuangan, Penetapan dan Penggunaan Laba, Organisasi dan Kepegawaian, Penggunaan Anggaran, Tuntutan Ganti Rugi, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2010.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2010/NO.4.SERI.C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan semakin berkembangnya dinamika masyarakat dalam
pelayanan di bidang kesehatan, dan dalam rangka meningkatkan
penyelenggaraan perizinan di bidang kesehatan serta memberikan
jaminan perlindungan pada masyarakat perlu dilakukan pembinaan,
pengaturan, pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Bantul;
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13
Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintah Wajib dan
Pilihan Kabupaten Bantul, penyelenggaraan perizinan di bidang
kesehatan menjadi urusan pemerintah Kabupaten;
Dasar Hukum: Staatblad Nomor 419 tanggal 22 Desember 1949; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80/Menkes/PER/II/1990; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/PER/XII/1990; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 061/Menkes/PER/I/1991; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 258/Menkes/PER/III/1992; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 867/Menkes/PER/VIII/2004; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1184/MENKES/PER/X/2004; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1205/MENKES/PER/X/2004; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 357/MENKES/PER/V/2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/Menkes/PER/IV/2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 548/Menkes/PER/V/2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1109/MENKES/PER/IX/2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 780/MENKES/PER/11/2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK./XI/2001; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1363/Menkes/SK./XII/ 2001; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1392/Menkes/SK/XII/2001; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 04/Menkes/SK./I/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 544/Menkes/SK/VI/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK./VII/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331/Menkes/SK./X/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK./X/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1394/Menkes/SK/XI/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1424/Menkes/SK/XI/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 288/Menkes/SK/III/2003; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/Menkes/SK/III/2003; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 679/Menkes/SK./V/2003; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 715/Menkes/SK/V/2003; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 942/Menkes/SK/VII/2003; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076/Menkes/SK./VII/2003; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1116/Menkes/SK/VIII/2003; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1277/Menkes/SK/VIII/2003; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/X/2004; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 666/MENKES/SK/VI/2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/SK/X/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15
Tahun 2009;
Materi Pokok: Ruang Lingkup; FAsilitas Pelayanan Kesehatan; Tenaga Kesehatan; Surat Tanda Daftar; Sertifikasi; Ketentuan Perizinan; Tata Cara Memperoleh Perizinan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Mutu Pelayanan; PElaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 40 HLM. Penjelasan: 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2010
PENGELOLAAN LIMBAH PADAT DAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2010/4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGELOLAAN LIMBAH PADAT DAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya pembangunan di segala bidang khususnya pembangunan industri, semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan, baik limbah padat dan bahan berbahaya beracun (B3), yang dapat berdampak terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, maka dipandang perlu untuk meningkatkan pengelolaan, pengendalian dan penertibannya.
Pengelolaan limbah padat dan bahan berbahaya beracun (B3) perlu dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan resiko bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Pengelolaan limbah padat yang tidak berasal dari bahan berbahaya dan beracun dapat dipergunakan kembali atau didaur ulang sehingga mempunyai nilai ekonomis yang dapat dimanfaat sebesar besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota bahwa urusan lingkungan hidup khususnya pengaturan Pengelolaan Limbah Padat dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) skala kabupaten merupakan kewenangan kabupaten.
Berdasarkan pertimbangan pada huruf a ,huruf b, huruf c dan huruf d tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta tentang Pengelolaan Limbah Padat dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana yang diubah kedua kalinya terakhir dengan Undang – undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pengelolaan Limbah Padat dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Azaz dan Tujuan, 3. Sumber dan Karakteristik, 4. Perizinan, 5. Masa Berlakunya Izin, 6. Pembinaan dan Pengawasan, 7. Penanggulangan dan Pemulihan, 8. Penyidikan, 9. Sanksi, 10. Ketentuan Peralihan, dan 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Hewan Ternak
ABSTRAK:
bahwa untuk menertibkan hewan ternak yang dapat mengganggu kenyamanan , keamanan dan ketertiban umum di masyarakat, diperlukan aturan yang mengatur hewan ternak di Kabupaten Barito Kuala;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang Penertiban Hewan Ternak.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penertiban Hewan Ternak dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Pemeliharaan;Larangan;Kesehatan Ternak;Ketentuan Pidana;Penyidikan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2010.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah air minum Tirta Anoa Kota Kendari dalam pemberia pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan kembali kelembagaan dan manajemen perusahaan ; Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Daerah Air Minum dan Peraturan Lainnya menyangkut Pengelolaa Perusahaan Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat 6 UUD 1945 ; UU No. 5 Tahun 1962 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 8 Tahun 1999 ; UU No. 13 Tahun 2003 ; UU No. 7 Tahun 2004 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 25 Tahun 2009 ; UU No. 32 Tahun 2009 ; UU No. 36 Tahun 2009 ; UU No. 16 Tahun 2005 ; UU No. 6 Tahun 2006 ; Pemendagri No. 23 Tahun 2006 ; Pemendagri No. 2 Tahun 2007 ; Permen PU No. 18 Tahun 2007 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, nama, kedudukan hukum dan lapangan usaha, maksud dan tujuan, tugas dan tanggung jawab, modal, organ, kepegawaian, dana pensiun, asosiasi, anggaran, laporan dan penggunaan laba bersih, kerja sama, pinjaman dan pengadaan barang/jasa, pengawasan, tanggung jawab, dan ganti rugi, pembubaran, ketentuan peralihan , dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari Nomor 3 Tahun 1976 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari dan segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Walikota.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 3 Tahun 2010
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji; Kesehatan; Pajak dan Retribusi Daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan hasil evaluasi Pemerintah atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong, bertentangan dengan
ketentuan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diadakan Pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan AtasPeraturan Daerah Kabupaten Tabalong ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1
3 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong
Nomor 09; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah Dibidang Pendidikan Sebagaimana Dimaksud Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Perlu Mengatur Penyelenggaraan Pendidikan Di Kota Bontang. Bahwa Wewenang Penyelenggaraan Pendidikan Dilaksanakan Menurut Norma-Norma Kependidikan, Mengacu Pada Sistem Pendidikan Nasional
Dan Berpedoman Pada Program Pembangunan Nasional (PROPENAS). Bahwa Penyelenggaraan Pendidikan Merupakan Tanggung Jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, Orang Tua, Pengusaha, Dan Masyarakat Serta Harus Mampu Menjamin Pemerataan Kesempatan Memperoleh Pendidikan Untuk Mengembangkan Potensi Diri Melalui Proses Pembelajaran Yang Partisipatif, Berkeadilan, Tidak Diskriminatif Dengan Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia,Nilai Keagamaan,Nilai Cultural Dan Kemajemukan Bangsa
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1990; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 29 Tahun 1990; PP No. 30 Tahun 1990; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 38 tahun 1992; PP No. 39 Tahun 1992; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; Permendiknas No. 22 tahun 2006; Permendiknas No. 24 Tahun 2006; Permendiknas No. 41 Tahun 2007; Permendiknas No. 70 Tahun 2009; Kepmendiknas No. 044 Tahun 2002
Ketentuan Umum, Fungsi Dan Tujuan, Prinsip Penyelengaraan Pendidikan, Hak Dan Kewajiban, Jalur, Jenjang Dan Jenis Pendidikan, Pendirian Dan Penutupan, Pengelolaan Pendidikan, Penerimaan Siswa Baru, Kurikulum, Bahasa Pengantar, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Kepala Sekolah / Madrasah, Sarana Dan Prasarana, Hari Belajar Dan Libur Sekolah, Evaluasi, Akreditasi Dan Sertifikasi, Pendanaan, Penjaminan Mutu, Peran Serta Masyarakat, Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah/Madrasah, Kerjasama, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2010.
57 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat