Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023

PERUBAHAN BENTUK HUKUM DARI PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Nama Dan Tempat Kedudukan; Maksud Dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal Dasar Dan Modal Disetor; Organ Perusahaan; Kepegawaian; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Dan Komite Lainnya; Perencanaan; Operasional; Pelaporan; Penggunaan Laba; Anak Perusahaan; Kepailitan; Pembubaran; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM DARI PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
06 April 2023
Tanggal Pengundangan
06 April 2023
Tanggal Berlaku
06 April 2023
Sumber
LD.2023/No.3, LL Kalimantan Barat : 67 HAL
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Prov. Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat
    Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Propinsi Kalimantan Barat

  2. Perda Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Propinsi Kalimantan Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan