-Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tempat Kedudukan, Tujuan dan Lapangan Usaha, Modal, Organ Perusahaan, Direksi, Badan Pengawasan, Tahun Buku, Anggaran Perusahaan Daerah, dan Laporan Keuangan, Penetapan dan Penggunaan Laba, Organisasi dan Kepegawaian, Penggunaan Anggaran, Tuntutan Ganti Rugi, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat