Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2023

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ANOA KOTA KENDARI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama, Lambang, dan Tempat Kedudukan BAB III Maksud dan Tujuan BAB IV Kegiatan Usaha dan Jangka Waktu Pendirian BAB V Modal BAB VI Organ BAB VII Pegawai BAB VIII Penggunaan Laba BAB IX Pelaporan BAB X Pembinaan dan Pengawasan BAB XI Ketentuan Peralihan BAB XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ANOA KOTA KENDARI
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
23 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2023
Tanggal Berlaku
23 Mei 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2023 NOMOR 1
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Kendari No. 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan