Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, guru dapat diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah untuk memimpin dan mengelola pendidikan di sekolah, untuk itu telah ditetapkan Keputusan Bupati Pemalang tanggal 26 Desember 2001 Nomor : 821.2/775.A/2001 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam/Dari Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bupati Pemalang tanggal 22 Mei 2002 Nomor : 821.2/268.A/2002; bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, maka Keputusan Bupati Pemalang tanggal 26 Desember 2001 Nomor: 821.2/775.A/2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bupati Pemalang tanggal 22 Mei 2002 Nomor: 821.2/268.A/2002 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang- Undang 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Dasar
Bab III Formasi
Bab IV Pengadaan
Bab V Pengangkatan
Bab VI Masa Tugas
Bab VII Pemindahan
Bab VIII Pemberhentian
Bab IX Pengawasan dan Pengendalian
Bab X Ketentuan Lain-Lain
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2019
a. bahwa memiliki dan menguasai kemampuan literasi perlu dimasyarakatkan dan dibudayakan agar mampu meraih kehidupan yang lebih baik dan sanggup berpartisipasi dalam peraturan hidup bersama pada tataran lokal, nasional, regional dan global;
b. bahwa untuk memasyarakatkan dan pembudayaan literasi secara terpadu, sinergis dan masif bukan perkara mudah, dibutuhkan perhatian, dukungan dan partisipasi aktif konstruktif multi pihak yang menjadi pemangku kepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Literasi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU no. 43 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 47 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 20 Tahun 2018; Perda Majene No. 2 Tahun 2014; Perda Majene No. 17 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang literasi yaitu:
1. Kebijakan strategis pada satuan pendidikan dan masyarakat
2. Pembudayaan literasi
3. Pengembangan literasi
4. Peran serta keluarga dan masyarakat
5. Pembiayaan
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pemerataan pendidikan dan demi terciptanya sumber daya manusia yang bermutu tinggi, Pemerintah memberikan jaminan kepada warga
masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak;
b. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan pada Program Wajib Belajar 9 Tahun, Pemerintah mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah;
c. bahwa dalam Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 50 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Mamuju Utara Tahun Anggaran 2016 masih terdapat kekurangan dalam alokasi pembiayaan dana bantuan operasional sekolah sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dana Bantuan
Operasional Sekolah;
UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 7 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang alokasi dana BOS untuk tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Daerah. Alokasi dana BOS Daerah meliputi pembiayaan berupa:
a. transportasi;
b. honor bulanan;
c. honor jam tambahan mengajar;
d. jasa keahlian diluar tupoksi;
e. operator dapodik sekolah;
f. honorarium penyusun laporan dana BOS;
g. honorarium kegiatan;
h. honorarium wali kelas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2023
SEKOLAH - MADRASAH - SIAGA - KEPENDUDUKAN - PENYELENGGARAAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD. 2023/404
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Siaga Kependudukan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tujuan program Pendidikan Kependudukan yakni, peningkatan pengetahuan, sikap, masyarakat, terutama generasi muda dalam partisipasi dan peran serta pada program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga, perlu diselenggarakan Sekolah/Madrasah Siaga Kependudukan di Kota Samarinda. Untuk kelancaran dan suksesnya kegiatan Sekolah/Madrasah Siaga Kependudukan di Samarinda dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas melalui peningkatan pengetahuan serta perubahan sikap dan perilaku terhadap pembangunan berwawasan Kependudukan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Siaga Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 87 Tahun 2014
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Manfaat, dan Sasaran; Mekanisme Pembentukan SSK/MSK; Pelaksanaan SSK/MSK; Strategi Pelaksanaan SSK/MSK; Pojok Kependudukan SSK/MSK; Pengukuran Indikator Keberhasilan Penerapan SSK/MSK; Tim Pembina SSK/MSK dan Tim Pengelola SSK/MSK; Pemantauan dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
12 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 Nomor 831
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Kepulauan Riau
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan menengah merupakan kewenangan wajib Pemerintah Daerah Provinsi yang menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global secara terarah dan berkesinambungan, dan dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dipandang perlu untuk meningkatkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dengan memberikan penyediaan biaya pendidikan pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, sehingga perlu ditetapkan PERGUB
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2021 stdd Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 92 Tahun 2021
PERGUB ini mengatur mengenai penyediaan biaya personil; sasaran penerima; peruntukan, penyaluran; pelaporan; larangan; dan pengawasan penggunaan Biaya Personil Peserta Didik
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
10 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Beasiswa Tingkat Sarjana Program Sulawesi Tenggara Cerdas pada Universitas Sampoerna
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu peran serta masyarakat dalam bentuk pemberian beasiswa prestasi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara kepada mahasiswa program sarjana;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendidikan perlu ditindaklanjuti dalam bentuk pengaturan pemberian beasiswa program Sulawesi Tenggara Cerdas kepada mahasiswa program sarjana dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Beasiswa Tingkat Sarjana Program Sulawesi Tenggara Cerdas pada Universitas Sampoema.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 10);
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2019 tentang Program Sulawesi Tenggara Cerdas (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 20).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
PENERIMA DAN JANGKA WAKTU
BAB IV
PERSYARATAN PENERIMA
BAB V
PENDANAAN
BAB VII
PENYALURAN BEASISWA
BAB VIII
PELAPORAN DAN EVALUASI
BAB IX
PENGHENTIAN BEASISWA
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD. Thn 2011/No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa agar penyelenggaraan pendidika di Kab. Cirebon dapat dilaksanakan dengan bail dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka penyelenggaraan pendidikan di Kab. Cirebon perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 20 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 1990; PP No. 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 56 Tahun 1998; PP No. 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 1998; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 39 Tahun 1993; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permen Pendidikan NRI No. 22 Tahun 2006; Permen Pendidikan NRI No. 13 Tahun 2007; Permen NRI No. 69 Tahun 2009; Permen Pendidikan NRI No. 28 Tahun 2010; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Dasar Fungsi Dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan , Hak Dan Kewajiban, Wajib Belajar, Pengelolaan Pendidikan, Jenis Jenjang Dan Jalur Pendidikan, Bahasa Pengantar, Kurikulum, Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan, Sarana Dan Prasarana Pendidikan, Pendanaan Pendidikan, Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan , Perizinan Penggabungan Dan Perubahan Satuan Pendidikan, Evaluasi Pendidikan Akreditasi Dan Sertifikasi, Pegawasan , Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana , Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2011.
25 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Kegiatan Muatan Lokal Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan bahwa pendidikan merupakan salah satu hak
warga Negara, oleh karenanya Negara harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan,, peningkatan mutu pendidikan, dan relevansi pendidikan dalam menghadapi tantangan sesuai perkembangan dan perubahan masyarakat lokal, nasional, dan global yang dilaksanakan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan dan mengembangkan dan melestarikan kebudayaan yang menjadi ciri khas dan potensi daerah, maka perlu mata pelajaran pada satuan
pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal untuk membentuk pemahaman peserta didik keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 20 Tahun 2003; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 57 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 58 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 79 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No 5 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No 21 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No 32 Tahun 2022; Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi Republik Indonesia No 56/M/2022 Tanggal 10 Pebruari 2022; Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No 42 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No 38 tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Kegiatan Muatan Lokal Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kab. Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Muatan lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal. Diatur mengenai ketentuan umum, Pengembangan Muatan Lokal, Penyelenggaraan Pembelajaran Muatan Lokal dan Monitoring Evaluasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
10 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2022
Bantuan Pelatihan - Beasiswa - Energi dan Sumber Daya Mineral
2022
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 13, BN.2022 (1095) : 17 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Bantuan Pelatihan dan Beasiswa Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tenaga kerja yang terampil dan profesional serta mendukung program kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia bidang energi dan sumber daya mineral bagi masyarakat dan mahasiswa politeknik di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 30 Tahun 2007; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 30 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2012; UU Nomor 21 Tahun 2014; Perpres Nomor 97 Tahun 2021; PMK Nomor 174/PMK.02/2020; Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2021; Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2021; Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2021; dan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang bantuan pelatihan dan beasiswa bidang energi dan sumber daya mineral dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Pelatihan dan Beasiswa di bidang energi dan sumber daya mineral. Dalam rangka mewujudkan tenaga kerja yang terampil dan professional serta mendukung program kerja KESDM guna meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia bidang energi dan sumber daya mineral, Menteri memberikan Bantuan Pelatihan dan Beasiswa bidang energi dan sumber daya mineral kepada Masyarakat dan/atau Mahasiswa Politeknik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2015 tentang Bantuan Diklat dan Beasiswa Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1588), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat