BEASISWA
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Beasiswa Tingkat Sarjana Program Sulawesi Tenggara Cerdas pada Universitas Sampoerna
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu peran serta masyarakat dalam bentuk pemberian beasiswa prestasi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara kepada mahasiswa program sarjana;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendidikan perlu ditindaklanjuti dalam bentuk pengaturan pemberian beasiswa program Sulawesi Tenggara Cerdas kepada mahasiswa program sarjana dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Beasiswa Tingkat Sarjana Program Sulawesi Tenggara Cerdas pada Universitas Sampoema.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 10);
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2019 tentang Program Sulawesi Tenggara Cerdas (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 20).
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
PENERIMA DAN JANGKA WAKTU
BAB IV
PERSYARATAN PENERIMA
BAB V
PENDANAAN
BAB VII
PENYALURAN BEASISWA
BAB VIII
PELAPORAN DAN EVALUASI
BAB IX
PENGHENTIAN BEASISWA
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
- 9 hal
|