Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Kegiatan Muatan Lokal Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kab. Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Muatan lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal. Diatur mengenai ketentuan umum, Pengembangan Muatan Lokal, Penyelenggaraan Pembelajaran Muatan Lokal dan Monitoring Evaluasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat