Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang alokasi dana BOS untuk tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Daerah. Alokasi dana BOS Daerah meliputi pembiayaan berupa: a. transportasi; b. honor bulanan; c. honor jam tambahan mengajar; d. jasa keahlian diluar tupoksi; e. operator dapodik sekolah; f. honorarium penyusun laporan dana BOS; g. honorarium kegiatan; h. honorarium wali kelas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat