Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 13 Tahun 2018

Dana Bantuan Operasional Sekolah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang alokasi dana BOS untuk tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Daerah. Alokasi dana BOS Daerah meliputi pembiayaan berupa: a. transportasi; b. honor bulanan; c. honor jam tambahan mengajar; d. jasa keahlian diluar tupoksi; e. operator dapodik sekolah; f. honorarium penyusun laporan dana BOS; g. honorarium kegiatan; h. honorarium wali kelas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasangkayu
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
08 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2018
Tanggal Berlaku
08 Januari 2018
Sumber
BD 2018 (13) : 6 hlm
Subjek
APBD - PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 43 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan