Peraturan Menteri ini mengatur tentang bantuan pelatihan dan beasiswa bidang energi dan sumber daya mineral dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Pelatihan dan Beasiswa di bidang energi dan sumber daya mineral. Dalam rangka mewujudkan tenaga kerja yang terampil dan professional serta mendukung program kerja KESDM guna meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia bidang energi dan sumber daya mineral, Menteri memberikan Bantuan Pelatihan dan Beasiswa bidang energi dan sumber daya mineral kepada Masyarakat dan/atau Mahasiswa Politeknik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat