Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2005/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, guru dapat diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah untuk memimpin dan mengelola pendidikan di sekolah, untuk itu telah ditetapkan Keputusan Bupati Pemalang tanggal 26 Desember 2001 Nomor : 821.2/775.A/2001 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam/Dari Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bupati Pemalang tanggal 22 Mei 2002 Nomor : 821.2/268.A/2002; bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, maka Keputusan Bupati Pemalang tanggal 26 Desember 2001 Nomor: 821.2/775.A/2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bupati Pemalang tanggal 22 Mei 2002 Nomor: 821.2/268.A/2002 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang- Undang 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2000;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Dasar
Bab III Formasi
Bab IV Pengadaan
Bab V Pengangkatan
Bab VI Masa Tugas
Bab VII Pemindahan
Bab VIII Pemberhentian
Bab IX Pengawasan dan Pengendalian
Bab X Ketentuan Lain-Lain
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
- 9 halaman
|