Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang literasi yaitu: 1. Kebijakan strategis pada satuan pendidikan dan masyarakat 2. Pembudayaan literasi 3. Pengembangan literasi 4. Peran serta keluarga dan masyarakat 5. Pembiayaan 6. Pembinaan dan Pengawasan 7. Sanksi administratif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat