Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 1, jdih.big.go.id: 15 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Melalui
Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019
ombudsman ri - pengelolaan - tata cara pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik
2019
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 41, BN 2019/NO 1769; PERATURAN.GO.ID: 21 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 41 Tahun 2019 adalah a) bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik di segala bidang, perlu dilakukan upaya pencegahan praktek maladministrasi sejak dini; b) bahwa untuk melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan efisien, perlu didukung adanya pedoman pelaksanaan pencegahan maladministrasi; c) bahwa untuk memberikan landasan dan pedoman dalam pelaksanaan pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik, perlu diatur mengenai tata cara pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 41 Tahun 2019 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; Peraturan Ombudsman No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan PP tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Ombudsman Perwakilan di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan PP tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Ombudsman Perwakilan di Daerah; Peraturan Ombudsman No. 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman RI.
Berisi tentang pedoman pelaksanaan pencegahan maladministrasi yang dilaksanakan oleh keasistenan yang melaksanakan fungsi dan tugas pencegahan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Pedoman pada Peraturan Ombudsman No. 41 Tahun 2019 berupa tata cara yang mengatur mengenai kegiatan deteksi; analisis; dan perlakuan pelaksanaan saran.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
21 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019
ombudsman ri - pengelolaan - kode etik dan kode perilaku insan ombudsman
2019
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 40, BN 2019/NO 1768; PERATURAN.GO.ID: 25 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 40 Tahun 2019 adalah a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) PP No. 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman RI; b) bahwa pengaturan mengenai Kode Etik Insan Ombudsman yang diatur dalam Peraturan Ombudsman No. 7 Tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 40 Tahun 2019 diantaranya adalah UU No, 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Ri di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI; PP No. 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman RI; Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; Peraturan Ombudsman No. 30 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi Asisten Ombudsman RI.
Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku insan ombudsman dalam Peraturan Ombudsman No. 7 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Oleh karena itu, dibentuk Peraturan Ombudsman No. 40 Tahun 2019 yang mencabut Peraturan Ombudsman No. 7 Tahun 2011, mengatur tentang asas dan nilai ombudsman; kode etik dan kode perilaku; penegakan kode etik dan kode perilaku; sanksi, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku, Peraturan Ombudsman No. 7 Tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 308), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 697)
ombudsman ri - pencabutan peraturan - unit layanan pengadaan
2019
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 39, BN 2019/NO 1073; PERATURAN.GO.ID: 3 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 39 Tahun 2019 adalah a) bahwa Peraturan Ombudsman No. 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman RI tidak sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sehingga perlu dicabut; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Pencabutan Peraturan Ombudsman No. 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 39 Tahun 2019 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI; Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Ombudsman No. 39 Tahun 2019 dibentuk untuk mencabut Peraturan Ombudsman No. 6 Tahun 2010 yang sudah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
Pada saat Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku, Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 697) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019
ombudsman ri - pengelolaan - tata cara investigasi atas prakarsa sendiri
2019
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 38, BN 2019/NO 1072; PERATURAN.GO.ID: 15 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Tata Cara Investigasi atas Prakarsa Sendiri
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 38 Tahun 2019 adalah a) bahwa untuk meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, perlu didukung penyelenggaraan pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri di lingkungan Ombudsman RI; b) bahwa untuk menyelenggarakan pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri yang efektif dan efisien, perlu adanya pedoman pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri; c) bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan pedoman dalam pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri, diperlukan pengaturan tata cara dan penyelesaian investigasi atas prakarsa sendiri; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 38 Tahun 2019 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah; Peraturan Ombudsman No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; Peraturan Ombudsman No. 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman RI.
Peraturan Ombudsman No. 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi atas Prakarsa Sendiri mengatur bagaimana mekanisme tata cara penyelesaian laporan yang dilakukan tanpa didahului dengan proses verifikasi syarat formil yang terdiri atas pemeriksaan inisiatif dan pemeriksaan khusus dan mencakup tahapan pengumpulan informasi; penyusunan Laporan Informasi; registrasi Laporan Inisiatif; dan Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
15 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 37, BN 2019 (589): 4 hlm: jdih.ombudsman.go.id
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, diperlukan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Untuk menjamin tertib administrasi yang efektif dan efisien, perlu adanya kesamaan pengertian dan pemahaman dalam penyelenggaraan kegiatan tata naskah dinas di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 37 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2011; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 20 Tahun 2009; dan Peraturan Ombudsman Nomor 30 Tahun 2018.
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia merupakan pedoman bagi unit kerja Ombudsman Republik Indoesia dalam melakukan kegiatan Tata Naskah Dinas.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat