ombudsman ri - pengelolaan - tata cara pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik
2019
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 41, BN 2019/NO 1769; PERATURAN.GO.ID: 21 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 41 Tahun 2019 adalah a) bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik di segala bidang, perlu dilakukan upaya pencegahan praktek maladministrasi sejak dini; b) bahwa untuk melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan efisien, perlu didukung adanya pedoman pelaksanaan pencegahan maladministrasi; c) bahwa untuk memberikan landasan dan pedoman dalam pelaksanaan pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik, perlu diatur mengenai tata cara pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
- Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 41 Tahun 2019 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; Peraturan Ombudsman No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan PP tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Ombudsman Perwakilan di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan PP tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Ombudsman Perwakilan di Daerah; Peraturan Ombudsman No. 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman RI.
- Berisi tentang pedoman pelaksanaan pencegahan maladministrasi yang dilaksanakan oleh keasistenan yang melaksanakan fungsi dan tugas pencegahan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Pedoman pada Peraturan Ombudsman No. 41 Tahun 2019 berupa tata cara yang mengatur mengenai kegiatan deteksi; analisis; dan perlakuan pelaksanaan saran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
- 21 hlm.
|