Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019

Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Berisi tentang pedoman pelaksanaan pencegahan maladministrasi yang dilaksanakan oleh keasistenan yang melaksanakan fungsi dan tugas pencegahan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Pedoman pada Peraturan Ombudsman No. 41 Tahun 2019 berupa tata cara yang mengatur mengenai kegiatan deteksi; analisis; dan perlakuan pelaksanaan saran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Ombudsman RI
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan Ombudsman RI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
BN 2019/NO 1769; PERATURAN.GO.ID: 21 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Ombudsman RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 5252 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan