Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019

Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia merupakan pedoman bagi unit kerja Ombudsman Republik Indoesia dalam melakukan kegiatan Tata Naskah Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Ombudsman RI
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan Ombudsman RI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2019
Tanggal Berlaku
22 Mei 2019
Sumber
BN 2019 (589): 4 hlm: jdih.ombudsman.go.id
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PEDOMAN PENULISAN/TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Ombudsman RI
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 76 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan