Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019

Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku insan ombudsman dalam Peraturan Ombudsman No. 7 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Oleh karena itu, dibentuk Peraturan Ombudsman No. 40 Tahun 2019 yang mencabut Peraturan Ombudsman No. 7 Tahun 2011, mengatur tentang asas dan nilai ombudsman; kode etik dan kode perilaku; penegakan kode etik dan kode perilaku; sanksi, dan ketentuan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman
T.E.U.
Indonesia, Ombudsman RI
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan Ombudsman RI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
BN 2019/NO 1768; PERATURAN.GO.ID: 25 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Ombudsman RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 1068 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Ombudsman Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 308),

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan