Peraturan Ombudsman No. 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi atas Prakarsa Sendiri mengatur bagaimana mekanisme tata cara penyelesaian laporan yang dilakukan tanpa didahului dengan proses verifikasi syarat formil yang terdiri atas pemeriksaan inisiatif dan pemeriksaan khusus dan mencakup tahapan pengumpulan informasi; penyusunan Laporan Informasi; registrasi Laporan Inisiatif; dan Pemeriksaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat