ombudsman ri - pencabutan peraturan - unit layanan pengadaan
2019
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 39, BN 2019/NO 1073; PERATURAN.GO.ID: 3 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 39 Tahun 2019 adalah a) bahwa Peraturan Ombudsman No. 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman RI tidak sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sehingga perlu dicabut; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Pencabutan Peraturan Ombudsman No. 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman RI.
- Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 39 Tahun 2019 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI; Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Ombudsman No. 39 Tahun 2019 dibentuk untuk mencabut Peraturan Ombudsman No. 6 Tahun 2010 yang sudah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
- Pada saat Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku, Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 697) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 3 hlm.
|