Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019

Pencabutan Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ombudsman No. 39 Tahun 2019 dibentuk untuk mencabut Peraturan Ombudsman No. 6 Tahun 2010 yang sudah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Ombudsman RI
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan Ombudsman RI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 September 2019
Tanggal Pengundangan
19 September 2019
Tanggal Berlaku
19 September 2019
Sumber
BN 2019/NO 1073; PERATURAN.GO.ID: 3 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Ombudsman RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 255 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 697)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan