Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2019

Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Badan Informasi Geospasial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Badan Informasi Geospasial
T.E.U.
Indonesia, Badan Informasi Geospasial
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Badan Informasi Geospasial
Bentuk Singkat
Peraturan BIG
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
03 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
03 Januari 2019
Sumber
jdih.big.go.id: 39 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Informasi Geospasial
Bidang
Halaman ini telah diakses 515 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Badan Informasi Geospasial

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan