Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018

Tugas Belajar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Formasi tugas belajar; Sumber pembiayaan; Pengusulan calon karyasiswa; Seleksi calon karyasiswa; penetapan karyasiswa; Jangka waktu tugas belajar; kewajiban karyasiswa; Pemantauan tugas belajar; Pemberhentian tugas belajar; Purna karyasiswa; Sanksi; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
T.E.U.
Indonesia, Badan Informasi Geospasial
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Badan Informasi Geospasial
Bentuk Singkat
Peraturan BIG
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2018
Sumber
BN. 2018 No. 1403, www.peraturan.go.id
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Informasi Geospasial
Bidang
Halaman ini telah diakses 816 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan BIG No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
  2. Peraturan BIG No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan