PERUBAHAN KEDUA - PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2015 - PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI - LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
2019
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional NO. 4, BN 2019 (427): 5 Halaman, jdih.perpusnas.go.id
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa tunjangan kinerja Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan menduduki jabatan fungsional berdasarkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional perlu disempurnakan.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nsional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 116 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpusnas No. 2 Tahun 2012; Peraturan Kepala Perpusnas No. 4 Tahun 2017; Keputusan Kepala Perpusnas No. 3 Tahun 2001; Dan Keputusuan Kepala Perpusnas No. 4 Tahun 2005
Pasal 11A
(1) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) apabila setelah diangkat dan
dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil selama kurun
waktu 3 (tiga) tahun belum menduduki jabatan
fungsional, jabatannya beralih menjadi Pelaksana dan
tunjangan kinerjanya diberikan sesuai dengan
jabatan Pelaksana yang didudukinya;
(2) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pengangkatan dalam jabatan Pelaksana
disesuaikan berdasarkan kualifikasi pendidikan dan
peta jabatan pada unit kerja masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015
Lampiran File; 5 Halaman
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2019
PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN - DANA ALOKASI KHUSUS FISIK - BIDANG PENDIDIKAN - SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH
2019
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional NO. 1, BN 2019 (106): 5 Halaman, jdih.perpusnas.go.id
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan
Nasional tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2014; Perpres No. 141 Tahun 2018; Perpres No. 129 Tahun 2018; Dan Keputusan Kepala Perpusnas No. 3 Tahun 2001.
Pasal 4
Pengelolaan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah
dilaksanakan sesuai dengan petunjuk operasional
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan
Nasional ini.
CATATAN:
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
Lampiran File; 46 Halaman
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
2019
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 4, BN. 2019 No. 1156, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana, perlu menyusun
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
b. bahwa organisasi dan tata kerja Badan Nasional
Penanggulangan Bencana telah memperoleh persetujuan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor B/788/M.KT.01/2019 tanggal 5 September 2019
perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Nasional Penanggulangan Bencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
1. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1);
Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Unit Pelaksana Teknis; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
Mencabut Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Tahun 2008
Nomor 1439) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (Berita Negara Tahun 2013 Nomor
1441)
92 halaman
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2019
PEMANFAATAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK BANTUAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
2019
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 3, BN. 2019 No. 741, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pemanfaatan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Untuk Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penanggulangan bencana pada tahap
pascabencana telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2015
tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah dari Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Bantuan
Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Hibah dari Pemerintah Pusat
kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Bantuan
Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
dalam implementasinya sudah tidak sesuai dengan
dinamika saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pemanfaatan Hibah Dari Pemerintah Pusat
Kepada Pemerintah Daerah Untuk Bantuan Rehabilitasi
dan Rekonstruksi Pascabencana;
1. Undang Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4829);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
6. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam
Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 34);7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1969);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana; Perencanaan dan Penganggaran Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi; Pelaksanaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
Mencabut Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4
Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah dari
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka
Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1443)
13 halaman
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan BNPB No. 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di
Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 2, BN. 2019 No. 740, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, perlu
menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat
Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5934);
2. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1);
3. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat
Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5934);
2. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1);
3. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 147);
4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1441);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara; Sumber Informasi Kerugian Negara; Tim Penyelesaian Kerugian Negara; Mekanisme Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu; Mekanisme Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara dan/atau Penyedia Barang/Jasa; Daluwarsa; Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian dan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; Penghapusan Kerugian Negara; Sanksi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
Mencabut Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 19
Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara
di Lingkungan BNPB
43 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2019
PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA
2019
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 1, BN. 2019 No. 739, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membangun kapasitas sumberdaya
manusia yang kompeten dan profesional di bidang
penanggulangan bencana, perlu pemberlakuan standar
kompetensi kerja dalam bidang penanggulangan bencana
melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
teknis;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 60 Tahun 2018, telah ditetapkan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori
Administrasi Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan
dan Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Bidang
Penanggulangan Bencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia Bidang Penanggulangan Bencana;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang
Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
6. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1);
7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
257);
8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 258);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pemberlakuan SKKNI PB; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
Mencabut Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penanggulangan
Bencana
7 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 3 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS - PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA - BERMASALAH SAMPAI KE DAERAH ASAL
2019
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia NO. 3, BN 2019 (475): 6 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Sampai ke Daerah Asal
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan pemberian pelayanan kepulangan kepada pekerja migran Indonesia yang mengalami permasalahan baik di luar maupun di dalam negeri, perlu petunjuk teknis pelayanan kepulangan pekerja migran Indonesia bermasalah sebagai pedoman bagi petugas dalam memberikan pelayanan kepulangan.
Dasar Hukum Peraturan Bp2mi Adalah; UU No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 81 Tahun 2006; Dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 23 Tahun 2014
Pasal 7
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Petunjuk
Teknis Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia
Bermasalah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1425) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
Lampiran File; 21 Halaman
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 2 Tahun 2019
BUDAYA KERJA PEGAWAI - DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
2019
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia NO. 2, BN 2019 (474): 10 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tentang Budaya Kerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang baik dan menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional sebagai pelaksanaan dari reformasi birokrasi, perlu melakukan perubahan pola pikir dan nilai
organisasi bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Bp2mi Adalah; Perpres No. 81 Tahun 2006; Dan Peraturan Panrb No. 39 Tahun 2012
Pasal 2
Pelaksanaan Budaya Kerja di lingkungan BNP2TKI bertujuan
untuk:
a. mengembangkan Budaya Kerja dalam pelaksanaan
reformasi birokrasi;
b. mendorong perubahan sikap dan perilaku Pegawai di
lingkungan BNP2TKI agar dapat meningkatkan kinerja
untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
c. memberikan panduan dalam merencanakan,
melaksanakan, serta melakukan pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan Budaya Kerja.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
Lampiran File; 10 Halaman
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 1 Tahun 2019
PEDOMAN PENYUSUNAN - NASKAH KERJA SAMA - DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
2019
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia NO. 1, BN 2019 (90): 11 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tentang Pedoman Penyesunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenga Kerja Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan kerja sama di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang terintegrasi dan terkoordinasi, diperlukan pedoman penyusunan naskah kerja sama dengan instansi pemerintah dan pemangku kepentingan.
Dasar Hukum Peraturan Bp2mi Adalah; UU No. 18 Tahun 2017; Dan Perpres No. 81 Tahun 2006
Pasal 6
(1) Unit Pemrakarsa melakukan Penjajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huru f a.
(2) Penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huru f
a dilaksanakan melalui:
a. identifikasi hal yang perlu dikerjasamakan;
b. koordinasi dengan instans i pemerintah atau
pemangku kepentingan terkait; dan
c. penelaahan mengenai urgensi dilakukan Kerja Sama.
(3) Hasil penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Biro Perencanaan dan Administras i
Kerja Sama
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
Lampiran File; 15 Halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 16, jdih.big.go.id: 5 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Satuan Harga Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tahun Anggaran 2020 pada Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat