Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 2 Tahun 2019

Budaya Kerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Pelaksanaan Budaya Kerja di lingkungan BNP2TKI bertujuan untuk: a. mengembangkan Budaya Kerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi; b. mendorong perubahan sikap dan perilaku Pegawai di lingkungan BNP2TKI agar dapat meningkatkan kinerja untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi; dan c. memberikan panduan dalam merencanakan, melaksanakan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Budaya Kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Budaya Kerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BNP2TKI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 April 2019
Tanggal Pengundangan
30 April 2019
Tanggal Berlaku
30 April 2019
Sumber
BN 2019 (474): 10 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 160 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan