ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
2019
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 4, BN. 2019 No. 1156, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana, perlu menyusun
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
b. bahwa organisasi dan tata kerja Badan Nasional
Penanggulangan Bencana telah memperoleh persetujuan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor B/788/M.KT.01/2019 tanggal 5 September 2019
perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Nasional Penanggulangan Bencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
- 1. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1);
- Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Unit Pelaksana Teknis; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
- Mencabut Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Tahun 2008
Nomor 1439) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (Berita Negara Tahun 2013 Nomor
1441)
- 92 halaman
|