PETUNJUK TEKNIS - PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA - BERMASALAH SAMPAI KE DAERAH ASAL
2019
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia NO. 3, BN 2019 (475): 6 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Sampai ke Daerah Asal
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mengoptimalkan pemberian pelayanan kepulangan kepada pekerja migran Indonesia yang mengalami permasalahan baik di luar maupun di dalam negeri, perlu petunjuk teknis pelayanan kepulangan pekerja migran Indonesia bermasalah sebagai pedoman bagi petugas dalam memberikan pelayanan kepulangan.
- Dasar Hukum Peraturan Bp2mi Adalah; UU No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 81 Tahun 2006; Dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 23 Tahun 2014
- Pasal 7
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Petunjuk
Teknis Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia
Bermasalah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1425) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
- Lampiran File; 21 Halaman
|