Pasal 7 Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1425) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat